WahanaNews-Kalsel | Aturan masa karantina bagi Warga Negara Indonesia (WNI) pelaku perjalanan luar negeri kini menjadi 10-14 hari.
Hal itu setelah Satuan Tugas Penanganan (Satgas) Covid-19 resmi merilis peraturan tersebut, Sabtu (1/1/2022).
Baca Juga:
Masa Karantina bagi Pelancong Luar Negeri Jadi 10-14 Hari
Kebijakan ini tercantum dalam keputusan Ketua Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Nomor 1 tahun 2022 tentang Pintu Masuk (Entry Point), Tempat Karantina dan Kewajiban RT-PCR bagi Warga Negara Indonesia Pelaku Perjalanan Luar Negeri.
"Keputusan ini berlaku dari 1 Januari 2022 hingga 31 Desember 2022," demikian tertulis dalam keterangan yang ditandatangani Ketua Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19, Letjen TNI Suharyanto, Sabtu.
Karantina pelaku perjalanan luar negeri 10-14 hari
Baca Juga:
Fakta Soal Karantina bagi WNI dari Luar Negeri 10-14 Hari
Berikut aturan terbaru karantina bagi WNI Pelaku Perjalanan Luar Negeri.
1. Kriteria karantina 14 hari
Karantina dengan jangka waktu 14x24 jam dari negara atau wilayah asal kedatangan dengan kriteria: