- Pekerja Migran lndonesia (PMI) yang kembali ke lndonesia untuk menetap minimal 14 (empat belas) hari di lndonesia.
- Pelajar/Mahasiswa yang kembali ke lndonesia setelah menamatkan pendidikan atau melaksanakan tugas belajar di luar negeri.
Baca Juga:
Kasus Pengadaan X-Ray Kementan, Eks Sekretaris Barantan Akui Jadi Tersangka
- Pegawai Pemerintah yang kembali ke lndonesia setelah melaksanakan perjalanan dinas ke luar negeri, dan
- Perwakilan Indonesia dalam ajang perlombaan atau festival tingkat internasional.
Jika pegawai pemerintah tidak bersedia melakukan karantina di lokasi yang telah ditetapkan oleh Satgas Covid-19 nasional/daerah, maka karantina wajib dilakukan di hotel karantina terpusat.
Baca Juga:
Kasus Dugaan Korupsi X-Ray Badan Karantina Diusut KPK, Sudah Jerat Tersangka
Hotel ini harus yang telah ditentukan oleh Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Nasional atau Daerah dengan biaya mandiri atau sumber pembiayaan lainnya yang sah.
Cara cek informasi dan tarif hotel karantina
Selain empat kelompok yang disebutkan dalam Keputusan Ketua Satuan Tugas Penanganan Covid-19 No 1 Tahun 2022, pelaku perjalanan luar negeri harus menjalani masa karantina berbayar mandiri.