- Telah mengonfirmasi transmisi komunitas varian baru SARS-CoV-2 B.1.1.529
- Secara geografis berdekatan dengan negara transmisi komunitas kasus varian baru SARS-CoV-2 B.1.1.529, dan
- Jumlah kasus konfirmasi SARS-CoV-2 B.1.1.529 lebih dari 10.000 kasus
2. Kriteria karantina 10 hari
Baca Juga:
Kasus Dugaan Korupsi X-Ray Badan Karantina Diusut KPK, Sudah Jerat Tersangka
Karantina dengan jangka waktu 10x24 jam dari negara/wilayah asal kedatangan selain dari negara yang memenuhi kriteria di nomor 1.
Bagi Pelaku Perjalanan Luar Negeri yang melakukan karantina di tempat akomodasi karantina terpusat akan mendapat pelayanan berupa:
- Penginapan
- Transportasi
- Makan
- Biaya RT-PCR
Baca Juga:
Dugaan Korupsi Pengadaan X-Ray Kementan Rp194 Miliar di Kejati DKI Mandeg Jamwas Perlu Turun
3. Tempat karantina terpusat
Tidak semua Pelaku Perjalanan Luar Negeri bisa karantina di tempat karantina terpusat.
Tempat karantina terpusat hanya berlaku WNI Pelaku Perjalanan Luar Negeri yaitu: