"Namun, ketika ditanya penyidik siapa yang ngancam, nah anaknya bilang dia nggak tahu siapa yang ancam," kata Zulpan. "Penyidik kan bekerja berdasarkan fakta yang ada di lapangan, bukti, fakta dan bukti."
Untuk menetapkan kasus lansia diteriaki maling ini sebagai pembunuhan berencana, lanjut Zulpan, polisi harus menemukan orang yang merencanakan dan orang yang disuruh untuk mengeksekusi.
Baca Juga:
Nah, yang Lain di Razia, Namun PETI Milik Takim dan Angli di Desa Tanjung Benuang Merangin Aman
"Nah, ini kepada 6 tersangka nggak ada yang berkaitan dengan latar belakang korban," tambahnya.
Penyidik juga telah memeriksa percakapan para tersangka dalam handphone-nya selama beberapa bulan terakhir.
Hasilnya, penyidik tidak menemukan percakapan soal percobaan pembunuhan bahkan antara tersangka dan korban tidak saling mengenal.
Baca Juga:
Tersangka Kasus Pengeroyokan di Nias Barat Tidak Ditahan Polisi, Keluarga Korban Protes
"Polisi bekerja sesuai fakta hukum nggak bisa berandai-andai, berasumsi sesuai dengan opini yang dibangun. Misal dari pihak korban merasa belum terima dengan peristiwa tersebut yang mengakibatkan dengan meninggalnya orang tuanya kemudian mengkaitkan dengan hal-hal yang dialami orang tuanya," ujarnya.
Meski belum menemukan bukti ke arah dugaan pembunuhan, Zulpan mengatakan penyelidikan kasus pengeroyokan hingga korban tewas ini belum usai.
Bahkan jumlah tersangka dalam kasus ini masih ada kemungkinan untuk bertambah.