Tidak berapa lama, ternyata korban terlibat adu mulut dan emosi hingga langsung mencabut parang yang terselip di pinggangnya.
Warga setempat yang terlibat adu mulut tersebut seketika juga mengambil parang di dekat salah satu lapak perjudian dadu hingga perkelahian tak terhindarkan.
Baca Juga:
Kasus Judi Online: Bekuk 17 Tersangka Pegawai Komdigi, Polisi Sita Rp 3,1 Miliar
Akibat perkelahian itu, korban mengalami luka tebasan parang di bagian dada sebelah kiri hingga bagian luka terlihat menganga.
Korban memang sempat dilarikan ke Puskesmas Hantakan guna mendapatkan perawatan medis, namun korban dinyatakan meninggal dunia.
Arena judi dengan kedok aruh adat tersebut setiap tahun diadakan di Datarlaga Desa Murung B Kecamatan Hantakan dan sudah menjadi rahasia umum oleh warga dan pejabat setempat.
Baca Juga:
Kapolri Tegaskan: Bandar Judi Online Ada di Dalam Negeri Kita Tangkap
Diduga karena panitia menyatakan perjudian tersebut bagian dari ritual aruh adat walaupun faktanya lebih kepada mencari keuntungan sejumlah kelompok tertentu.
Sebenarnya, telah lama praktek perjudian itu ditentang oleh sejumlah pihak, bahkan 51 dari 52 Kepala Balai Adat di Kecamatan Hantakan telah menyatakan bahwa perjudian bukan bagian dari ritual adat.
Pemkab Hulu Sungai tengah di era Pemerintah Bupati H Abdul Latif juga telah membuat Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2016 tentang pelaksanaan aruh dan perlindungan kearifan lokal.