Pihaknya juga sudah mendesak pemerintah kota untuk mencari solusi jangka pendek penanganan sampah tersebut agar maksimal, ini sudah dilakukan rapat bersama di gedung dewan pada 13 Februari 2025.
"Kita minta Pemkot terus berkoordinasi dengan Pemprov dan Kementerian Lingkungan Hidup agar masalah ini jangan berlarut-larut," ujarnya.
Baca Juga:
Bupati HST Samsul Rizal Serap Aspirasi untuk Program Prioritas 100 Hari Pertama
Sebagaimana disampaikan Wali Kota Banjarmasin H Ibnu Sina, segera disebar surat edaran agar masyarakat memilih sampah secara mandiri untuk mengurangi sampah di TPS.
Hal demikian dilakukan karena TPAS Basirih milik Pemkot Kota Banjarmasin mendapatkan sanksi administrasi dari Kementerian Lingkungan Hidup karena masih menggunakan sistem terbuka (open dumping).
Sanksi menjadi penutupan TPAS Basirih pada 1 Februari 2025, hingga pembuangan sampah Kota Banjarmasin yang setiap harinya mencapai 650 ton tergantung ke TPAS Banjarbakula di Kota Banjarbaru. Tapi di batasi hanya 105 ton perhari.
Baca Juga:
Wali Kota Banjarbaru Tinjau Posko Pengungsian Pastikan Kebutuhan Korban Banjir Terpenuhi
[Redaktur: Patria Simorangkir]