Kalsel.WahanaNews.co, Kotabaru - DPRD Kabupaten Kotabaru, Provinsi Kalimantan Selatan, menyampaikan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) inisiatif tentang produk makanan halal.
Ketua Bapemperda M Lutfi Ali di Kotabaru, Kamis (10/10/2024) menyampaikan, makanan halal memiliki peran penting dalam menjaga harmoni sosial dan budaya di Indonesia.
Baca Juga:
Bupati Kotabaru H Sayed Jafar Terima Penghargaan dari Menteri Pemberdayaan Perempuan
"Perlindungan konsumen juga menjadi hal penting yang harus dijalankan oleh pemerintah," kata M Lutfi Ali.
Lutfi menyampaikan, konsumsi makanan halal menjadi simbol kepatuhan terhadap ajaran agama dan identitas komunitas muslim.
Dalam konteks sosial, makanan halal juga dapat menjadi jembatan untuk memperkuat hubungan antara komunitas yang berbeda, dengan menunjukkan penghormatan terhadap keyakinan agama lain.
Baca Juga:
PLN Rampungkan Suplai Listrik Tahap II untuk Industri PT SMART Tbk 18,58 MVA di Kotabaru, Kalsel
Produk halal merupakan regulasi yang mencerminkan adanya perlindungan konsumen dari pemerintah pusat, khususnya bagi konsumen umat yang beragama Islam.
"Upaya mengatur produk lokal di setiap daerah yang lebih spesifik," ujarnya.
Berdasarkan pasal 4 UU no 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen dijelaskan bahwa salah satu hak konsumen berhak atas kenyamanan, keamanan, dan keselamatan dalam mengkonsumsi barang dan/jasa.