Lebih lanjut, Lutfi juga menyampaikan, dalam konteks Kabupaten Kotabaru menjadi tujuan wisata termasuk kuliner, maka perlindungan konsumen untuk memperjelas status makanan yang di ajukan oleh penjual menjadi hal penting untuk diatur secara spesifik melalui peraturan daerah.
Ia berharap, Raperda ini dapat dilanjutkan dan di lakukan pembahasan lebih lanjut sehingga dapat di putuskan menjadi Perda.
Baca Juga:
Pemkab Kotabaru Gelar Pasar Murah untuk Kendalikan Inflasi Jelang Idul Fitri 1446 H
[Redaktur: Patria Simorangkir]