Lebih lanjut, Lutfi juga menyampaikan, dalam konteks Kabupaten Kotabaru menjadi tujuan wisata termasuk kuliner, maka perlindungan konsumen untuk memperjelas status makanan yang di ajukan oleh penjual menjadi hal penting untuk diatur secara spesifik melalui peraturan daerah.
Ia berharap, Raperda ini dapat dilanjutkan dan di lakukan pembahasan lebih lanjut sehingga dapat di putuskan menjadi Perda.
Baca Juga:
PGI Kotabaru Kenalkan Golf ke Pelajar Melalui Program Golf Goes to School
[Redaktur: Patria Simorangkir]