"Dengan jumlah sasaran lebih dari 11 ribu balita di 13 kabupaten/kota, saya ingin agar pada saat pemberian makanan tambahan, dilakukan monitoring agar upaya yang dilakukan tepat sasaran,” ujar Sahbirin.
Selanjutnya, Sahbirin memerintahkan petugas mengevaluasi efektivitas pemberian makanan tambahan untuk menurunkan dan mencegah prevalensi stunting.
Baca Juga:
Gubernur Kalsel Sahbirin Noor, dari Puncak Kekuasaan ke Status Tersangka KPK
Sahbirin menyatakan Kalsel menargetkan penurunan prevalensi kasus stunting sebesar 18,1 persen pada 2023.
Sementara, Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Kalsel Diauddin menyebutkan pemberian makanan tambahan protein hewani ini mengacu pada Undang-undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dan Peraturan Presiden Nomor 72 Tahun 2021 Tentang Percepatan Penurunan Stunting.
Kemudian, Keputusan Menteri Kesehatan RI Nomor HK.01.07/Menkes/1928/2022 tentang Pedoman Nasional Pelayanan Kedokteran Tata Laksana Stunting, dan Peraturan Gubernur Kalsel Nomor 03 Tahun 2022 Tentang Pelaksanaan Percepatan Penurunan Stunting.
Baca Juga:
OTT Kalsel, Penyidik KPK Sita Uang Rp12 Miliar
Dikatakan Diauddin, salah satu program pemerintah menurunkan jumlah balita stunting l dengan cara meningkatkan asupan protein hewani dan telur sebagai salah satu pangan hewani untuk makanan penunjang pertumbuhan yang sangat baik.[ss]