"Pengendara sepeda motor harus mengenakan helm secara baik, baik yang di depan maupun yang dibonceng. Pengemudi mobil harus mengenakan sabuk pengaman," tandas Supriyatno.
Pada Rabu (pagi) kemarin pukul 09.30 Wita juga terjadi kecelakaan lalu lintas di jalan raya A Yani di kawasan Bukit Rimpi di Desa Tampang, Kecamatan Pelaihari.
Baca Juga:
Kecelakaan Beruntun Tol Cipularang, Sopir Truk Trailer Terancam 12 Tahun Penjara
Laka lantas yang melibatkan pengendara roda dua dan mobil itu juga merenggut korban jiwa (pengendara roda dua) yakni Priskila Debora Sual (19) warga Kabupaten Kotabaru. Sedangkan sang adik yang dibonceng, Aika Miracle Sual (16) patah pergelangan lengan kanan. [ss]