Menurut dia, saat sidak itu ada sebanyak 3.120 produk MinyaKita kemasan botol, lalu diambil sampel sebanyak 80 botol untuk diperiksa dan ditemukan 78 botol di bawah takaran normal.
"Dari 80 botol yang diambil sampel, 11 botol melanggar batas ketentuan kategori T1 dengan kemasan minus 15-29,9 mililiter, kemudian 67 botol lagi sudah melanggar ketentuan kategori T2 dengan kemasan minus 30 mililiter lebih," ujarnya.
Baca Juga:
Kemendag Kenakan Sanksi Pelaku Usaha MINYAKITA yang Langgar Aturan
Muftezar mengungkapkan batas takaran tersebut sudah di luar ketentuan dan tidak bisa ditoleransi, dan dalam sidak beberapa waktu lalu itu, penjual mengaku produsen MinyaKita berasal dari Kabupaten Kotawaringin Barat Provinsi Kalimantan Tengah.
"Kasus ini sudah kita laporkan ke Kementerian Perdagangan RI, memang kita tidak berwenang untuk menindak langsung," demikian katanya.
[Redaktur: Patria Simorangkir]