Falih menuturkan dana desa yang telah tersalurkan bagi sepuluh desa tersebut akan digunakan untuk pelaksanaan kegiatan yang sudah ditentukan penggunaannya "earmark" sebesar Rp1,76 miliar, pelaksanaan kegiatan prioritas desa non-earmark senilai Rp1,94 miliar.
"Untuk dana earmark salah satunya dialokasikan sebagai BLT Desa untuk para penerima manfaat (KPM) senilai Rp381,6 juta yang akan didistribusikan kepada 212 KPM dengan nilai BLT yang diberikan sebesar Rp300.000/bulan," lanjut Falih.
Baca Juga:
Bantuan Pangan 2025, 960 Ribu Ton Beras Siap Didistribusikan ke Masyarakat
Kebijakan penganggaran dana desa pada 2024 lebih memperhatikan kebutuhan desa yang menjadi kewenangan desa, pendanaan program dan kegiatan prioritas nasional untuk pengentasan kemiskinan ekstrem melalui BLT dan pencegahan inflasi di daerah melalui program ketahanan pangan, serta hasil pengalihan belanja Kementerian/Lembaga yang masih mendanai kewenangan desa.
Fatih juga berpesan dana desa tahap I dan tahap II yang telah disalurkan dapat digunakan secara akuntabel dan dana BLT desa bisa disalurkan sesuai dengan ketentuan dengan menerapkan prinsip kehati-hatian untuk menghindari adanya "fraud".
"Desa dengan pengelolaan dana desa yang baik dan mempunyai prestasi serta inovasi akan mendapatkan reward dari pemerintah pusat melalui tambahan dana desa di awal Semester II 2024," tutur Fatih.
Baca Juga:
Pemerintah Kabupaten Lebak Apresiasi Masyarakat Adat yang Penuhi Ketersediaan Pangan Keluarga
[Redaktur: Patria Simorangkir]