WahanaNews-Kalsel | Ada gula ada semut. Pepatah ini begitu pas menggambarkan keberadaan lokasi tambang emas ilegal di Desa Bulu Kuning, Kecamatan Sungai Durian, Kabupaten Kotabaru.
Meski lokasi terpencil dan sangat berbahaya, asa mendapatkan emas meniadakan kendala jarak dan risiko yang setiap saat mengancam nyawa ribuan penambang.
Baca Juga:
BPBD Kabupaten Solok Konfirmasi 15 Orang Tewas Akibat Longsor Eks Tambang Emas
Hingga pada akhir September 2022, sejumlah pejuang nafkah keluarga itu meninggal dunia akibat tertimbun tanah di lokasi tambang emas ilegal.
Dalam insiden tersebut, sembilan orang ditemukan meninggal dan dua korban belum diketahui nasibnya karena hingga kini masih belum ditemukan.
Selain korban meninggal dunia, tanah longsor akibat curah hujan tinggi tersebut juga menyebabkan enam pekerja ditemukan dalam kondisi luka berat dan ringan.
Baca Juga:
Sebongkah Harapan Gadis Yatim Piatu Melihat Kembali Indahnya Dunia
Para pekerja tertimbun tanah akibat longsor dan banjir di Desa Bulu Kuning, Provinsi Kalimantan Selatan, yang terjadi pada 26 September lalu. Ini adalah peristiwa kali kedua.
Tanah longsor pertama terjadi di lokasi sama pada tahun 2018, yang merenggut lima nyawa.
Peristiwa serupa juga terjadi pada 2020 di areal tambang emas ilegal di Puncak atau Gunung Putri di Desa Bulu Kuning, Kecamatan Sungai Durian, yang menyebabkan sejumlah korban meninggal dunia dan luka-luka.