Sebanyak tujuh orang meninggal dunia tertimbun material tanah longsor dan banjir akibat curah hujan tinggi.
Selain menyebabkan puluhan korban jiwa, aktivitas tambang emas tanpa izin di kawasan hutan lindung tersebut menyalahi aturan pemerintah layak untuk ditutup.
Baca Juga:
BPBD Kabupaten Solok Konfirmasi 15 Orang Tewas Akibat Longsor Eks Tambang Emas
Aktivitas tambang emas di Kura-Kura I dan II serta di Puncak atau Gunung Putri juga mendatangkan banyak dampak buruk, antara lain, muncul dan berkembangnya prostitusi di kawasan tambang tersebut.
Perzinaan itu menyasar pekerja tambang dan warga lain yang berada di komunitas tersebut. Warung-warung makanan dan minuman di sekitar lokasi tidak jauh dari lokasi tambang menjadi tempat transaksi tersebut.
Peredaran narkotika dan penyalahgunaan obat-obatan terlarang (narkoba) juga muncul saat warga mendapatkan uang dari hasil menambang emas secara ilegal tersebut. Dengan dalih untuk menjaga stamina dan semangat bekerja, para pekerja yang memiliki uang membeli narkoba untuk dikonsumsi.
Baca Juga:
Sebongkah Harapan Gadis Yatim Piatu Melihat Kembali Indahnya Dunia
Belum lagi aksi premanisme dan aktivitas negatif lainnya terjadi di lokasi tersebut. Lokasi tersebut bahkan menjadi tempat tujuan atau pelarian bagi orang-orang yang bermasalah di daerahnya.
Prostitusi, peredaran narkoba, dan premanisme hampir tidak bisa dipisahkan di kala warga mempunyai pendapatan berlebih namun jauh dari pengawasan.
Polisi ketika menggelar razia menemukan sejumlah barang bukti berupa sabu-sabu, sejumlah peluru, dan senjata api rakitan di lokasi tersebut.