Mereka memulai aktivitasnya dengan menggali tanah membentuk sumur dengan kedalaman bervariasi. Selanjutnya di dalam galian tersebut digali lagi hingga membentuk gua lebar.
Cara menambang seperti itulah yang membuat berbahaya karena sewaktu-waktu lahan bisa longsor apabila curah hujan tinggi atau terjadi pergerakan tanah.
Baca Juga:
Gugatan Lahan Ramba Joring Cacat Formil, Dosen Hukum USU: Tak Ada Dasar Hukum Goyahkan Kedudukan Agincourt Resources
Tanpa memakai peralatan keselamatan standar, para penambang menjalankan menggali tanah untuk dimasukkan ke dalam tong-tong yang sudah disiapkan.
Tong-tong yang sudah penuh dengan tanah atau pasir bercampur kerikil dari dalam galian tersebut selanjutnya diisi merkuri dan sianida.
Penggunaan campuran dua jenis bahan kimia itu adalah untuk mengikat serbuk-serbuk atau butiran-butiran emas yang bercampur di tanah, pasir, dan kerikil.
Baca Juga:
6 Excavator dan 5 Pelaku Illegal Mining di Kali Waserawi Manokwari Diamankan Polda Papua Barat
Air bekas campuran kimia berbahaya itu selanjutnya dibuang sembarangan dan mengalir ke sungai di sekitar lokasi tambang tersebut.
Sungai-sungai tersebut saat turun hujan mengalirkan air hingga ke Sungai Kikil dan masuk ke Sungai Manunggul.
Sementara, di bagian hilir sungai, sebagian masyarakat di wilayah Kecamatan Sungai Durian memanfaatkan air tersebut untuk keperluan sehari-hari.