Camat Sungai Durian Rahmad khawatir air bekas pemrosesan emas tersebut mengalir hingga sungai yang airnya dimanfaatkan warganya.
Guna menyelamatkan warga dari konsumsi air sungai berbahaya, penutupan aktivitas tambang emas ilegal menjadi keharusan. Apalagi akibat penambangan serampangan tersebut juga menelan banyak korban jiwa.
Baca Juga:
BPBD Kabupaten Solok Konfirmasi 15 Orang Tewas Akibat Longsor Eks Tambang Emas
Penutupan tambang emas ilegal secara tradisional di lokasi hutan lindung juga akan menghilangkan pencemaran air sungai dari polusi logam berat dan berbahaya.
Ketua DPRD Kabupaten Kotabaru Syairi Mukhlis mendukung kebijakan yang diambil pemerintah bersama tim terpadu menutup lokasi tambang emas di Desa Bulu Kuning, Kecamatan Sungai Durian.
Saat ini lokasi tambang emas tanpa izin di sekitar Desa Bulu Kuning Kecamatan Sungai Durian memang sudah ditutup. Keputusan pemerintah tersebut tepat untuk menyelamatkan masyarakat, lingkungan, dan penambang itu sendiri.
Baca Juga:
Sebongkah Harapan Gadis Yatim Piatu Melihat Kembali Indahnya Dunia
Penutupan tersebut merupakan antisipasi pemerintah agar tidak ada lagi korban jiwa akibat penambang tertimbun longsor. Banyak pihak dirugikan akibat penambangan emas tanpa izin tersebut.
Masyarakat Sungai Durian mengapresiasi kehadiran pemerintah dengan aksi nyata menutup tambang emas ilegal.
Tugas selanjutnya, aparat pemerintah harus tetap mengawasi lokasi tambang agar tidak kembali dijadikan lokasi perburuan emas ilegal.