"Pelaku juga merekam adegan tersebut dengan menggunakan ponsel miliknya dengan maksud menjadi koleksi video pribadi," tambah dia.
4 murid jadi korban
Baca Juga:
Guru Agama Pukul Siswa Pakai Bangku Sekolah
Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengakui tidak hanya mencabuli satu murid, namun empat orang murid yang masih di bawah umur.
"Dari hasil pemeriksaan, pelaku setidaknya telah mencabuli empat orang muridnya. Pelaku mengakui semua perbuatannya kepada polisi," ujar Kapolsek Kelumpang Hulu, Iptu Abdul Shomad dalam keterangannya yang diterima, pada Selasa (8/11/2022) malam.
Belakangan juga terungkap jika pelaku sudah mencabuli ke empat muridnya sejak tahun 2020 lalu.
Baca Juga:
Temui Masyayikh Se-Indonesia, Ganjar Gagas Program Insentif Guru Keagamaan di Level Nasional
"Pelaku ini melakukan perbuatan bejatnya berkali-kali. Perbuatan pelaku ini sudah dilakukannya sejak Desember 2020 hingga September 2022," ungkap dia.
Pelaku berhasil ditangkap dan kini mendekam di sel tahanan Polres Kotabaru dan akan dijerat Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman kurungan 15 tahun penjara.[ss]