“Karena kita melihat ada beberapa proyek strategis yang memang tidak bisa dilaksanakan dalam satu tahun anggaran," tutur Gusti.
Untuk memastikan ketersediaan anggaran, diungkapkan Gusti, maka membutuhkan payung hukum agar program itu bisa berjalan sesuai yang diharapkan.
Baca Juga:
F-PKS DPRD Kalsel Minta Pemprov Lebih Masif Promosikan Daerah ke Investor
Sementara itu, Sekretaris Bappeda Provinsi Banten Sugeng Hariyadi menyatakan Provinsi Banten mendapatkan kehormatan sekaligus bangga atas kunjungan Pansus III DPRD Provinsi Kalsel guna membahas anggaran tahun jamak.
“Tentu hal yang paling penting berkaitan dengan tahapan yang harus dipenuhi, di mana semua pelaksanaan pembangunan infrastruktur yang menggunakan skema tahun jamak harus memenuhi ketentuan regulasi yang berlaku," tutur Sugeng.
Ia mengingatkan, mulai dari Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) harus sudah memuat sebagai sasaran strategis yang harus diwujudkan daerah.
Baca Juga:
Wakil Wali Kota Banjarmasin Hj Ananda Tutup Sejumlah TPS Ilegal di Kota
"Hal tersebut kemudian ditindaklanjuti dengan Nota Kesepahaman atau Memorandum of Understanding (MoU) dan nanti akan ada Perda Tahun Jamak. Itu harus berkolaborasi dan bersinergi dengan seluruh pemangku kebijakan sehingga tidak ada kendala dalam pelaksanaannya," demikian Sugeng.
[Redaktur: Patria Simorangkir]