Bahkan titik itu diyakini masuk dalam area kawasan hutan.
Meski didapati adanya lubang galian dan sisa tumpukan batubara, namun petugas tak menemukan adanya alat tambang, saksi atau terduga pelaku di lokasi tersebut.
Baca Juga:
Ditresnarkoba Polda Kalsel Bongkar Jaringan Sabu Internasional, Sita 50 Kg Sabu
Pasca itu, penelusuran lebih jauh serta pengawasan terus dilakukan jajaran Subdit IV Tipidter berkoordinasi dengan Polres HST dan dipastikan sudah tak ada pertambangan liar yang mengeruk batubara di kawasan tersebut.
"Saat ini sudah tidak ada lagi aktivitas pertambangan yang dilakukan di sana," kata AKBP Ifan.
Selain itu, koordinasi Kepolisian dengan seluruh forum komunikasi pimpinan daerah (Forkopimda) di HST juga makin diperkuat dengan ditekennya Kesepakatan Bersama Bupati, Ketua DPRD, Kajari, Dandim, Ketua PN, Sekda serta Kapolres HST pada Jumat (28/10/2022).
Baca Juga:
Polda Kalsel dan Bawaslu Sinergi Kawal Pengamanan Pilkada 2024
Terdapat lima poin yang disepakti bersama yakni pertama, menjaga kelestarian lingkungan terutama kawasan hutan dan Pegunungan Meratus.
Kedua, mendukung visi dan misi Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Tengah yang berwawasan lingkungan lestari, dimana hal tersebut selaras dengan program pemerintah daerah dan aspirasi masyarakat.
Ketiga, menindaklanjuti permasalahan penambangan liar sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, adapun terhadap penambangan yang sudah berizin (legal) senantiasa dimohonkan untuk dilakukan peninjauan ulang atas pemberian ijin dimaksud.