Keempat, memberikan edukasi, sosialisasi dan mengimplemntasikan kepada masyarakat agar tidak melakukan penambangan liar dan menjaga kelestarian lingkungan.
Kelima, menjaga sinergitas / kerja sama antar unsur dalam menjaga kelestarian lingkungan dan sumber daya hayati di Kabupaten Hulu Sungai Tengah.
Baca Juga:
Ditresnarkoba Polda Kalsel Bongkar Jaringan Sabu Internasional, Sita 50 Kg Sabu
AKBP Ifan memastikan, proses penyelidikan dan penindakan terhadap aktivitas pertambangan liar tak hanya di HST namun di Kalsel secara umum akan secara tegas dilakukan jika telah dikantongi alat bukti yang cukup.
"Kegiatan penambangan batubara tanpa dilengkapi izin tersebut melanggar ketentuan pidana pada Pasal 158 UU 3 tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara dan kami pastikan jika alat bukti cukup, kami akan proses tegas sesuai arahan dari pimpinan Bapak Direktur, Bapak Kapolda dan Bapak Kapolri," ujar AKBP Ifan.[ss]