"Barang bukti sepeda motor yang berhasil disita dari kejahatan para tersangka sebanyak 21 unit motor termasuk dua motor dinas yang dicuri tersangka di lingkungan Dinas Kelautan Kalsel," tutur kasat.
Dikatakan Zuhri, wilayah operasi kejahatan para tersangka meliputi Kota Banjarbaru, Kabupaten Banjar, Tanah Laut dan Kota Banjarmasin dengan menggunakan kunci letter T merusak stang sepeda motor.
Baca Juga:
DPRD Banjarmasin Dukung Surat Edaran Tanggap Darurat Sampah dan Pemilahan Sampah
"Seluruh barang bukti motor curian diamankan di Mapolres Banjarbaru dan bagi masyarakat yang merasa kehilangan silahkan datang ke Polres dengan membawa STNK dan BPKB untuk mengecek," sebut kasat.
Zuhri menambahkan, para tersangka dijerat beberapa pasal tergantung cara melakukan sehingga ada yang dikenakan Pasal 362 KUHP dan atau 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman 5 dan 7 tahun penjara.
Sedangkan tersangka sebagai penadah motor curian yang membeli kendaraan hasil kejahatan dari para tersangka dikenakan pasal 480 KUHP dengan ancaman hukuman 4 tahun kurungan.
Baca Juga:
Wali Kota Banjarbaru Tinjau Posko Pengungsian Pastikan Kebutuhan Korban Banjir Terpenuhi
[Redaktur: Patria Simorangkir]