WahanaNews-Kalsel | Polres Hulu Sungai Tengah (HST), Kalsel menangkap seorang tersangka kasus pencurian bagian organ tubuh jenazah manusia yang diyakininya dengan tujuan untuk ilmu kekebalan.
"Tersangka adalah seorang kakek berusia 65 Tahun berinisial MS yang tinggal sendiri di rumahnya di sebuah desa di Kecamatan Barabai," kata Kapolres HST AKBP Sigit Hariyadi melalui Kasat Reskrim AKP Antony Silalahi, Rabu (13/7/2022) di Barabai.
Baca Juga:
Media Besar Bersaing, Rebut Hadiah Anugerah Jurnalistik Adinegoro Rp 100 Juta Per Kategori
Ia menjelaskan, organ tubuh jenazah yang menjadi incaran tersangka untuk dicuri adalah dua bagian kelopak mata dan dua bagian alis mata.
"Dari pengakuan tersangka, sudah melakukan perbuatannya itu hampir dua tahun dengan barang bukti sebanyak 88 potong irisan organ tubuh jenazah bagian kelopak dan alis mata yang disimpan rapi dibungkus dengan timah bekas rokok," katanya.
Tersangka ketahuan setelah pihak keluarga yang meninggal curiga dengan MS yang pura-pura melayat berada di dekat mayat menutupi mata jenazah yang langsung tiba-tiba memasukkan sesuatu ke dalam celana nya pada Selasa (12/7/2022) pagi.
Baca Juga:
Polda Kalsel Dukungan Kegiatan Haul Guru Sekumpul dengan Sumbangan Sapi dan Personel Pengamanan
Setelah MS ke luar dan mayat perempuan itu diperiksa, ternyata mata mayat menjadi terbuka dan ada bekas sayatan di kelopak mata dan bagian alis.
Keluarga mayat tersebut langsung melaporkan peristiwa itu kepada Kepala desa dan selanjutnya ditindaklanjuti oleh jajaran Reskrim Polres HST dan tersangka langsung ditangkap.
Setelah gempar di Desa Matang Hambawang, ternyata sehari sebelumnya, tepatnya pada Senin (11/7) MS juga melakukan hal serupa terhadap mayat laki-laki. Karena ada warga yang melapor dengan kasus yang sama.