"Saat ini baru dua warga yang melaporkan dan empat pasang bagian tubuh jenazah yang dicuri pelaku sudah dikembalikan. Kita terus mengembangkan kasus ini dan kemungkinan korbannya lebih banyak lagi, karena barbuk yang ditemukan sebanyak 88 potong bagian tubuh jenazah," katanya.
Dari pengakuan tersangka, Ia memotong alis dan kelopak mata mayat tersebut menggunakan silet saat keluarga mayat lengah dan menyimpan potongan-potongan organ manusia itu di timah bungkus rokok, setelah itu disimpan di jintingan purun.
Baca Juga:
Media Besar Bersaing, Rebut Hadiah Anugerah Jurnalistik Adinegoro Rp 100 Juta Per Kategori
Makanya, saat petugas kepolisian mendatangi rumah tersangka, tercium bau busuk yang sangat menyengat yang diduga dari potongan organ tubuh mayat yang dicurinya.
Tersangka dapat dijerat dengan Pasal 363 Subsider 362 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman tujuh tahun penjara.[ss]