Ia mengatakan untuk jam operasional di TPA Banjarbakula ini mulai buka pukul 07.00 wita hingga pukul 17.00 wita.
Sebagai informasi, PTD TPA Sampah Regional Banjarbakula dibentuk berdasarkan Peraturan Gubernur Kalimantan Selatan Nomor 0156 Tahun 2017 tentang pembentukan, organisasi, dan tata kerja unit pelaksana teknis daerah Tempat Pemrosesan Akhir Sampah Regional Banjarbakula pada Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Kalimantan Selatan Tanggal 27 Desember 2017.
Baca Juga:
Wakil Wali Kota Banjarmasin Hj Ananda Tutup Sejumlah TPS Ilegal di Kota
UPTD TPA Sampah Regional Banjarbakula mempunyai tugas melaksanakan kegiatan teknis operasional Dinas Lingkungan Hidup di bidang pengelolaan operasional pemrosesan akhir sampah secara terpadu dan terintegrasi lintas kabupaten/kota.
[Redaktur: Patria Simorangkir]