Kalsel.WahanaNews.co, Banjarmasin - Ketua Majelis Hakim, I Gede Yuliartha, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Banjarmasin, memutuskan untuk menjatuhkan vonis terhadap terdakwa korupsi proyek pembangunan gedung laboratorium dan pelayanan publik di Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) Banjarmasin, Provinsi Kalimantan Selatan, yaitu Ridlan Mahfud Abdullah, dengan hukuman penjara selama satu tahun delapan bulan.
"Terdakwa juga dijatuhi pidana denda Rp50 juta subsider satu bulan kurungan penjara serta uang pengganti Rp127,7 juta subsider enam bulan kurungan," kata Gede saat membacakan putusan di Pengadilan Tipikor Banjarmasin, Rabu (20/3/2024).
Baca Juga:
Terkait Korupsi KA, Kejagung Periksa Tiga Mantan Kepala BTP Sumbangut
Dalam putusannya, majelis hakim menyatakan terdakwa terbukti bersalah turut serta melakukan korupsi sebagaimana dakwaan subsider penuntut umum Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Tipikor juncto Pasal 55 KUHP.
Sementara untuk dakwaan primair Pasal 2 juncto Pasal 18 Undang-Undang Tipikor juncto Pasal 55 KUHP, hakim menyatakan tidak terbukti sehingga terdakwa dibebaskan dari dakwaan primair.
Hakim memberikan waktu selama tujuh hari bagi terdakwa dan jaksa penuntut umum (JPU) menentukan sikap, apakah banding atau menerima putusan.
Baca Juga:
Korupsi Tata Niaga PT Timah, 3 Eks Kadis ESDM Babel Dituntut 6 Hingga 7 tahun Penjara
Diketahui terdakwa yang merupakan seorang kontraktor proyek pembangunan gedung laboratorium dan pelayanan publik BBPOM Banjarmasin di Kota Banjarbaru pada tahap II 2019 dengan anggaran Rp16 miliar telah melakukan pekerjaan tidak sesuai volume, sehingga menyebabkan kelebihan pembayaran.
Hasil audit kerugian negara, ditemukan keuangan negara merugi Rp127,7 juta akibat ulah terdakwa selaku Direktur Utama PT Verbeck Mega Perkasa.
Selain Ridlan Mahfud Abdullah, diketahui dalam perkara yang sama terdakwa lainnya Heri Sukatno dijatuhi pidana penjara satu tahun dan denda Rp50 juta subsider pidana kurungan dua bulan.