Berkaitan adanya dugaan kampanye terselubung oleh salah satu bakal pasangan calon Gubernur Kalsel yang disampaikan lima lembaga pemantau pemilu dan penyelamat demokrasi di Kalimantan Selatan baru-baru ini, Aries mempersilahkan untuk membuat laporan resmi ke bawaslu agar bisa ditindaklanjuti.
Begitu juga untuk pejabat negara, ASN, TNI-Polri termasuk kepala desa setelah penetapan paslon akan terikat dengan Pasal 70 jo. Pasal 189 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah.
Baca Juga:
Anggota DPRD Kalsel Harapkan Forum Kewirausahaan Pemuda Dorong Wirausaha Muda Baru
[Redaktur: Patria Simorangkir]