Dia mengatakan, kedua provinsi ini awalnya merupakan satu kesatuan, sehingga masyarakat di kedua wilayah tak bisa dipisahkan kehidupannya terutama yang berada di perbatasan.
"Untuk mengatur tertibnya, memang perlu ada payung hukum dan kerja sama. Kerja sama itu berdasar payung hukum yang ada. Payung hukum pertama selesainya masalah perbatasan, hingga perda masing-masing provinsi dan lainnya sebagai petunjuk teknis di lapangan," jelasnya.
Baca Juga:
3.000 ASN di Kalimantan Selatan Ikuti Asesmen Massal pada 2025
Wakil Ketua Komisi I DPRD Kalsel Siti Noortita menjelaskan, pihaknya ingin agar jalinan kerja sama ini bisa segera dirampungkan mengingat pentingnya dampak yang diberikan untuk kedua provinsi.[ss]