KALSEL.WAHANANEWS.CO, Banjarmasin - Penutupan Tempat Pembuangan Akhir Sementara (TPAS) Basirih semakin memperumit pengelolaan sampah di Kota Banjarmasin.
Tanpa langkah strategis, krisis sampah dapat semakin memburuk. Pemerintah Kota Banjarmasin perlu mengambil tindakan cepat dan komprehensif untuk mengatasi permasalahan ini.
Baca Juga:
Pemkot Jogja Didorong Gencarkan Pengelolaan Sampah di Kelurahan dan Kemantren
Menurut dosen Fakultas Teknik Universitas Lambung Mangkurat (ULM), Akbar Rahman, permasalahan sampah di Banjarmasin harus diselesaikan dengan pendekatan holistik.
"Ada enam aspek utama yang harus dibenahi, yaitu regulasi, edukasi, sosial budaya, kelembagaan, pendanaan, dan teknologi. Tanpa pembenahan di sektor-sektor ini, permasalahan sampah hanya akan menjadi bom waktu," ujarnya, Kamis (6/2/2025).
Peraturan daerah tentang pengelolaan sampah perlu diperkuat agar memiliki daya paksa yang lebih besar, bukan sekadar berbentuk surat edaran.
Baca Juga:
Anggota DPR RI Rizal Bawazier Luncurkan TPS Modern Atasi Masalah Sampah Pemalang
Akbar menekankan bahwa penegakan hukum harus lebih ketat untuk memastikan masyarakat dan industri mematuhi aturan terkait pengelolaan sampah. Edukasi masyarakat juga harus lebih luas dan intensif.
“Bukan hanya soal membuang sampah pada tempatnya, tapi juga bagaimana mengurangi produksi sampah dan memilah dari sumbernya. Peran sekolah sangat penting dalam menanamkan kebiasaan ini sejak dini,” jelas Akbar.
Akademisi yang aktif sebagai pegiat lingkungan ini pun menyarankan, perlu pendekatan berbasis budaya dan agama dinilai sebagai strategi efektif dalam mengubah perilaku masyarakat terhadap sampah.