Kalsel.WahanaNews.co, Barabai - Penjabat Sementara (Pjs) Bupati Hulu Sungai Tengah (HST), Kalimantan Selatan, Faried Fakhmansyah, meminta seluruh aparatur sipil negara (ASN) di daerah ini untuk mencapai standar pelayanan minimal (SPM) sebagai bentuk pengabdian kepada masyarakat.
“Kami sudah menggelar FGD asistensi penyusunan rencana aksi SPM. Saya tekankan bahwa penerapan SPM dalam setiap layanan sangat penting, karena standar pelayanan minimal merupakan ketentuan mengenai jenis dan mutu pelayanan dasar yang berhak diperoleh setiap warga secara minimal,” katanya di Barabai, Hulu Sungai Tengah, Selasa (29/10/2024).
Baca Juga:
PT BEI Kalimantan Barat Catat 12.232 Investor Baru Periode Januari hingga Agustus 2024
Dia menjelaskan, sebagai penyelenggara pelayanan publik dan penyelenggara pelayanan dasar, SPM merupakan bagian dari pelaksanaan urusan wajib pemerintah daerah.
“Ini adalah bagian dari kewajiban pemerintah untuk memberikan pelayanan standar kepada masyarakat, dimana ukurannya adalah tingkat kepuasan masyarakat,” ujarnya.
Dalam penerapannya, kata Faried, SPM harus bisa menjamin akses masyarakat untuk mendapatkan pelayanan dasar dari pemerintah daerah sesuai dengan indikator-indikator yang ditetapkan oleh pemerintah.
Baca Juga:
Ketua Posyandu Tri Tito Karnavian Minta Kader Terapkan Enam Standar Pelayanan Minimal
Dia menekankan bahwa SPM bukan sekedar rutinitas dan prosedural, tapi substansial bagaimana pemerintah berusaha dengan kemampuan, dengan kewenangan, dan berkat program-program terbaiknya, yang akan dilaksanakan dapat membuat masyarakat semakin terbantu.
Oleh karena itu, ia mengajak seluruh perangkat daerah menggunakan kewenangan yang sebesar-besarnya untuk kemakmuran dan kesejahteraan masyarakat.
“Pemerintahan adalah Good Governance, pemerintahan yang baik dengan ciri orang yang mengerjakannya profesional, sistemnya efektif, efisien, cepat, dan hasil pelayanan prima kepada masyarakat,” ujar Faried.