Kalsel. WahanaNews.co - Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalimantan Selatan (Kalsel) menggagalkan peredaran 2.963,57 gram atau lebih kurang tiga kilogram narkotika jenis sabu-sabu asal Jakarta yang masuk ke Banjarmasin melalui tiga orang kurir.
"Ketiga tersangka berinisial AA (33), MJ (33) dan HE (32) ditangkap di kawasan Jalan Ahmad Yani, Kecamatan Landasan Ulin, Kota Banjarbaru pada Rabu (17/1) pagi," kata Direktur Reserse Narkoba Polda Kalsel Kombes Pol Kelana Jaya di Banjarmasin, Jumat.
Baca Juga:
Ditresnarkoba Polda Kalsel Bongkar Jaringan Sabu Internasional, Sita 50 Kg Sabu
Kelana menjelaskan awalnya petugas meringkus tersangka AA ketika membawa dua paket sabu seberat total 1.522,46 gram.
Tersangka AA yang berdomisili di Jalan Tanah Rendah, Kecamatan Jatinegara, Jakarta Timur, DKI Jakarta itu menyimpan barang bukti sabu di dalam tas.
Selanjutnya, Tim pimpinan Kasubdit 2 Ditresnarkoba Polda Kalsel AKBP Zaenal Arifin menciduk tersangka MJ asal Banjarbaru Kalimantan Selatan dan HE dari Palangka Raya, Kalimantan Tengah di lokasi yang tak jauh dari penangkapan AA.
Baca Juga:
Polda Kalsel dan Bawaslu Sinergi Kawal Pengamanan Pilkada 2024
Dari kedua orang ini, petugas menyita sabu dengan berat total 1.441,11 gram.
Rincian barang bukti dari tersangka, yakni MJ seberat 731,28 gram sabu dan HE sebanyak 709,83 gram sabu di selangkangan.
Terkait kasus itu, ketiga tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) Subsider Pasal 112 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.