KALSEL.WAHANANEWS.CO, Banjarmasin - Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Banjarmasin, Kalimantan Selatan, Alive Yoesfah Love menyampaikan bahwa produksi sampah organik di kota tersebut melebihi 300 ton per hari.
"Sekitar 52 persen produksi sampah di kota ini jenis organik," ujarnya di Banjarmasin, Minggu (13/4/2025).
Baca Juga:
Pemko Banjarmasin Lakukan Berbagai Upaya untuk Mengatasi Masalah Pengelolaan Sampah
Menurut dia, produksi sampah di kota ini sekitar 600 ton lebih perharinya dengan jumlah penduduk lebih 700 ribu jiwa.
"Jadi banyak sampah bekas makanan dan lainnya yang jenis organik dari masyarakat kita," tuturnya.
Sedangkan sampah lainnya, ungkap Alive, seperti botol plastik hanya sekitar 12 persen, sisanya sampah seperti kantong plastik dan lainnya.
Baca Juga:
Penutupan TPAS Basirih Menambah Tantangan Pengelolaan Sampah di Kota Banjarmasin
"Jadi jika kita bisa mengelola sampah organik ini dengan maksimal, kita bisa mengurangi darurat sampah saat ini," ujarnya.
Alive menyatakan, gerakan pengolahan sampah organik pun tengah digalakkan untuk dijadikan kompos, di mana masyarakat diminta melakukan pemilihan sampah organik dan anorganik, sebelum dibuang ke tempat pembuangan sampah (TPS).
"Saat ini sudah ada kemajuan untuk pemilihan sampah di tingkat kelurahan, di mana dirikan rumah pilah," ujarnya.
Menurut Alive, Kota Banjarmasin saat ini terus berjuang untuk keluar dari darurat sampah akibat ditutupnya Tempat Pemrosesan Akhir Sampah (TPAS) Basirih oleh Kementerian Lingkungan Hidup RI pada 1 Februari 2025.
Selain melakukan upaya pemilahan sampah tersebut, pengiriman sampah ke TPAS Banjabakula di Kota Banjarbaru terus dimaksimalkan.
"Saat ini kita bisa mengirim sampah ke TPAS Banjabakula sekitar 300 ton," ujarnya.
Untuk tumpukan sampah yang masih terlihat dibeberapa titik, Alive menyatakan akan segeranya ditangani.
"Kita harus bersama-sama untuk penanganan darurat sampah ini, kami minta masyarakat mendukung program pilah sampah dari rumah," ujarnya.
Sebagaimana diketahui, TPAS Basirih milik Pemkot Kota Banjarmasin mendapatkan sanksi tegas penutupan dari 1 Februari 2025 hingga kini dari Kementerian Lingkungan Hidup karena masih menggunakan sistem terbuka (open dumping).
Sanksi tersebut hingga membuat sampah di Kota Banjarmasin banyak timbunan atau tidak terangkut di tempat pembuangan sementara (TPS), karena produksi sampah di Kota Banjarmasin setiap harinya mencapai lebih 600 ton.
[Redaktur: Patria Simorangkir]