Oleh USEP SETIAWAN
Baca Juga:
Pemkab Simeulue Targetkan Jadi Lumbung Pangan Unggulan di Provinsi Aceh Tahun 2026
DI pengujung 2021, pemerintah tengah memperkuat kebijakan reforma agraria nasional, di antaranya melalui perubahan Peraturan Presiden Nomor 86 Tahun 2018 Reforma Agraria.
Penting didengar aneka masukan cerdik-cendekia dari berbagai kampus dan pegiat dari beragam organisasi.
Baca Juga:
Mentan Sebut Konflik Global Jadi Berkah, Petani Indonesia “Pesta”
Hemat penulis, penguatan kelembagaan reforma agraria harus jadi prioritas.
Perpres Nomor 86/2018 mengandung dua lembaga, yakni Tim Reforma Agraria (TRA) Pusat yang diketuai Menko Bidang Perekonomian, dan Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) yang diketuai Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional.
Dalam hal ini, TRA Pusat sebagai lembaga pengarah, dan GTRA menjadi pelaksana.