Demikian halnya dalam peninjauan lapangan, dilakukan bersama, antara tim GTRA dengan pengurus organisasi masyarakat sipil.
Baca Juga:
Pemkab Simeulue Targetkan Jadi Lumbung Pangan Unggulan di Provinsi Aceh Tahun 2026
Perpres Jadi PP
Jenis hak kepemilikan tanah obyek reforma agraria (TORA), selama ini diberikan berupa hak kepemilikan individu atau hak kepemilikan bersama.
Jenis hak milik individual atau pribadi dalam bentuk sertifikat hak milik biasanya diberikan bagi permukiman atau rumah pribadi para subyek reforma agraria.
Baca Juga:
Mentan Sebut Konflik Global Jadi Berkah, Petani Indonesia “Pesta”
Sementara hak kepemilikan bersama, kolektif atau komunal untuk lahan pertanian, perkebunan, dan peternakan atau usaha lainnya.
Juga bisa untuk tanah yang dipakai sebagai fasilitas umum dan fasilitas sosial, seperti tempat ibadah, sekolah, puskemas, olahraga dan lainnya.
Selain menyusun daftar nama subyek, GTRA hendaknya memfasilitasi pelembagaan masyarakat sebagai pemilik tanah secara bersama.