Terkait subyek reforma agraria disarankan untuk dibuat skala prioritas.
Petani miskin, buruh tani, petani penggarap, petani gurem dan masyarakat adat layak menjadi subyek utama.
Baca Juga:
Dari Kertanegara, Prabowo Tegaskan Komitmen Bangun Pertanian Kuat dan SDM Unggul untuk Indonesia Maju
Subyek dengan profesi lain, bisa mendapatkan tanah dan sertifikatnya sepanjang subyek utama ini sudah mendapatkan haknya.
Para subyek reforma agraria didorong berorganisasi dalam serikat petani, koperasi atau badan usaha milik tani.
Selain untuk konsolidasi subyek yang akan mempersulit lepasnya pemilikan tanah, juga guna memudahkan pemberdayaan ekonomi masyarakat lebih lanjut.
Baca Juga:
Wabup Sumarni Dorong Petani Muara Enim Melek Teknologi, dari Drone hingga Pertanian Elektrik
Tanah obyek reforma agraria yang diredistribusi yang berasal dari pelepasan atau dari penataan batas kawasan hutan disarankan menjadi obyek utama.
Tanah yang berasal dari pelepasan aset negara atau penghapusbukuan aset negara juga menjadi obyek utama reforma agraria.
Tanah-tanah negara yang sudah diduduki, dikuasai, dan dimanfaatkan masyarakat sejak bertahun-tahun dapat menjadi obyek utama.