Penentuan areal yang ditetapkan sebagai milik bersama dilakukan melalui musyawarah subyek reforma agraria yang difasilitasi GTRA dan didampingi organisasi masyarakat sipil pendampingnya.
Adapun posisi dan status Perpres 86/2018 perlu ditingkatkan.
Baca Juga:
PKKMB Faperta UNJA 2025 Resmi Ditutup, Bupati Muaro Jambi Ajak Mahasiswa Baru Jadi Generasi Tangguh
Mengingat urgensi substansi yang dikandung Perpres 86/2018, juga untuk harmonisasi dengan berbagai regulasi terkait lainnya.
Hal ini juga guna memastikan program reforma agraria bersambung terus dengan agenda pemerintahan pasca-Pemilu 2024, siapa pun presidennya.
Sejumput harapan ini perlu ditransformasi menjadi kebijakan reforma agraria baru yang lebih utuh dan kokoh untuk memastikan keadilan agraria mewujud. (Usep Setiawan, Tenaga Ahli Utama di Kantor Staf Presiden Republik Indonesia)-as
Baca Juga:
Bukan Serobot Lahan Rakyat, Pemerintah Pastikan Fokus Sita dan Tertibkan HGU-HGB
Artikel ini telah tayang di Kompas.id dengan judul “Memperkuat Reforma Agraria”. Klik untuk baca: https://www.kompas.id/baca/opini/2021/12/03/memperkuat-reforma-agraria.