Penentuan areal yang ditetapkan sebagai milik bersama dilakukan melalui musyawarah subyek reforma agraria yang difasilitasi GTRA dan didampingi organisasi masyarakat sipil pendampingnya.
Adapun posisi dan status Perpres 86/2018 perlu ditingkatkan.
Baca Juga:
Mahasiswa Pertanian UHN Medan PPL di Toba, Wabup Minta Mahasiswa Seriusi Sektor Pertanian
Mengingat urgensi substansi yang dikandung Perpres 86/2018, juga untuk harmonisasi dengan berbagai regulasi terkait lainnya.
Hal ini juga guna memastikan program reforma agraria bersambung terus dengan agenda pemerintahan pasca-Pemilu 2024, siapa pun presidennya.
Sejumput harapan ini perlu ditransformasi menjadi kebijakan reforma agraria baru yang lebih utuh dan kokoh untuk memastikan keadilan agraria mewujud. (Usep Setiawan, Tenaga Ahli Utama di Kantor Staf Presiden Republik Indonesia)-as
Baca Juga:
BPS: Nilai Tukar Petani DIY Turun 0,75 Persen pada Juni 2026
Artikel ini telah tayang di Kompas.id dengan judul “Memperkuat Reforma Agraria”. Klik untuk baca: https://www.kompas.id/baca/opini/2021/12/03/memperkuat-reforma-agraria.