Oleh USEP SETIAWAN
Baca Juga:
Peringati Hari Jadi Humas Polri, Polresta Jambi Gelar Donor Darah Serentak
DI pengujung 2021, pemerintah tengah memperkuat kebijakan reforma agraria nasional, di antaranya melalui perubahan Peraturan Presiden Nomor 86 Tahun 2018 Reforma Agraria.
Penting didengar aneka masukan cerdik-cendekia dari berbagai kampus dan pegiat dari beragam organisasi.
Baca Juga:
Mentan Amran Siapkan Rp10 Triliun untuk Perluas Sawah Baru di Papua hingga Sumatera Selatan
Hemat penulis, penguatan kelembagaan reforma agraria harus jadi prioritas.
Perpres Nomor 86/2018 mengandung dua lembaga, yakni Tim Reforma Agraria (TRA) Pusat yang diketuai Menko Bidang Perekonomian, dan Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) yang diketuai Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional.
Dalam hal ini, TRA Pusat sebagai lembaga pengarah, dan GTRA menjadi pelaksana.