Agenda penyelesaian sengketa dan konflik agraria menjadi hal utama.
Salah satu tugas GTRA Pusat, provinsi dan kabupaten/kota adalah menyelesaikan konflik agraria.
Baca Juga:
KPK Lempar Wacana Koruptor Tak Usah Dikasih Makan
Pendekatan yang disarankan adalah proses penyelesaian alternatif seperti mediasi berjenjang dari kabupaten/kota.
Kalau tidak selesai, naik ke provinsi, dan/atau terakhir ke pusat.
Jenis sengketa dan konflik agraria yang diselesaikan GTRA mencakup yang berada di dalam kawasan hutan ataupun di luar kawasan hutan.
Baca Juga:
APUK Dairi Gelar Talkshow Peran Perempuan dalam Keberlanjutan SDA dan Pameran Produk Lokal
Pendekatan dalam penyelesaiannya bersifat mediasi di luar jalur pengadilan dengan menimbang faktor sosio-historis dan sosio-antropologis untuk mencari titik temu antar para pihak.
Warga masyarakat yang terkait perlu dilibatkan dalam seluruh proses penyelesaian konflik agraria.
Hasil penyelesaian yang diputuskan GTRA bersifat final dan mengikat para pihak, yang dituangkan dalam berita acara khusus.