Agenda penyelesaian sengketa dan konflik agraria menjadi hal utama.
Salah satu tugas GTRA Pusat, provinsi dan kabupaten/kota adalah menyelesaikan konflik agraria.
Baca Juga:
PKKMB Faperta UNJA 2025 Resmi Ditutup, Bupati Muaro Jambi Ajak Mahasiswa Baru Jadi Generasi Tangguh
Pendekatan yang disarankan adalah proses penyelesaian alternatif seperti mediasi berjenjang dari kabupaten/kota.
Kalau tidak selesai, naik ke provinsi, dan/atau terakhir ke pusat.
Jenis sengketa dan konflik agraria yang diselesaikan GTRA mencakup yang berada di dalam kawasan hutan ataupun di luar kawasan hutan.
Baca Juga:
Bukan Serobot Lahan Rakyat, Pemerintah Pastikan Fokus Sita dan Tertibkan HGU-HGB
Pendekatan dalam penyelesaiannya bersifat mediasi di luar jalur pengadilan dengan menimbang faktor sosio-historis dan sosio-antropologis untuk mencari titik temu antar para pihak.
Warga masyarakat yang terkait perlu dilibatkan dalam seluruh proses penyelesaian konflik agraria.
Hasil penyelesaian yang diputuskan GTRA bersifat final dan mengikat para pihak, yang dituangkan dalam berita acara khusus.