KALSEL.WAHANANEWS.CO, Barabai - Dinas Perdagangan Kabupaten Hulu Sungai Tengah (Disdag HST), Kalimantan Selatan (Kalsel), memperketat pengawasan penjualan MinyaKita di sejumlah kios penyalur resmi menyusul keluhan masyarakat terkait harga jual yang melebihi Harga Eceran Tertinggi (HET).
"Pengawasan ini dilakukan untuk memastikan MinyaKita yang dijual oleh kios penyalur resmi tetap sesuai ketentuan pemerintah," kata Kepala Dinas Perdagangan HST Irfan Sunarko di Barabai, Kamis (11/6/2026).
Baca Juga:
Bupati HST Samsul Rizal Dapat Dukungan Dana Rp36 Miliar untuk Perbaikan Sekolah
Pemantauan dilakukan langsung di sejumlah kios mitra penyalur Bulog yang berada di kawasan Pasar Keramat dan Pasar Agrobisnis Barabai.
Menurut Irfan, monitoring dan pengawasan dilakukan dengan menempatkan petugas di sejumlah kios penyalur resmi MinyaKita yang menjadi mitra Bulog.
Berdasarkan ketentuan pemerintah, Harga Eceran Tertinggi (HET) MinyaKita ditetapkan sebesar Rp15.700 per liter atau Rp31.400 untuk kemasan dua liter.
Baca Juga:
Rutan Barabai dan BNNK Balangan Kerja Sama Tingkatkan Rehabilitasi Warga Binaan
Dari hasil monitoring sementara, petugas masih menemukan sejumlah kios yang menjual MinyaKita di atas HET.
"Beberapa kios tercatat menjual MinyaKita kemasan dua liter dengan harga Rp32.000 hingga Rp33.000 per kemasan," ujarnya.
Meski demikian, petugas juga menemukan sejumlah kios yang masih menjual sesuai ketentuan HET, yakni Rp31.400 untuk kemasan dua liter.