“Jadi Kepala BPKG Banjarbaru juga tahu dan semestinya mengawasi juga,” singgung Tunas.
Surat PT MPT dimaksud yang ditanggapi DPPKH adalah Surat Nomor 001/MPT-KLHK/DIR/III/2024, tanggal 26 Maret 2024, perihal Permohonan Surat Keterangan Terkait Masyarakat Mengakui Memiliki Lahan di Areal Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) dalam PKP2B PT Perusahaan Daerah Baramarta bahwa DPPKH beri konfirmasi, yakni:
Baca Juga:
DLH Kota Metro dan CCEP Indonesia Gelar Festival Apresiasi Bank Sampah 2025
1. Pada intinya menyampaikan:
a. PT Mitra Pengelolaan Tambang merupakan sebuah perusahaan yang bekerja untuk PT Perusahaan Daerah Baramarta selaku pemegang Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH) sesuai Keputusan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal atas nama Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 15/1/IPPKH/ PMDN/2018 tanggal 10 April 2018 dan Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor SK.454/Menlhk/Setjen/Pla.0/5/2022 tanggal 15 Mei 2022.
b. PT Mitra Pengelolaan Tambang mendapat hambatan dari sekelompok masyarakat yang melakukan penghentian kegiatan penambangan dengan pengakuan kepemilikan lahan yang berada pada areal PPKH PT Perusahaan Daerah Baramarta.
Baca Juga:
Dampak Penutupan TPA Basirih, Kota Banjarmasin Hadapi Krisis Lingkungan Serius
Permohonan untuk memberikan surat keterangan terkait status lahan pada areal PPKH PT Perusahaan Daerah Baramarta untuk menyelesaikan penolakan dari sekelompok masyarakat.
2. Sebagai bahan penyelesaian lebih lanjut, penelaahan kami terhadap permasalahan tersebut angka 1. sebagai berikut:
a. Berdasarkan pemosisian ulang dan perhitungan secara digital (Proyeksi UTM Zone 50S) terhadap peta klaim masyarakat sesuai lampiran surat tersebut angka 1. didapatkan luas ± 28,10 hektare.