Seluruh subkontraktor yang mempunyai Perjanjian Jasa Pertambangan dengan Baramarta untuk dapat beroperasi di wilayah kerja masing-masing subkontraktor, maka diwajibkan untuk membayar Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) atas penggunaan lahan dalam IPPKH PT Baramarta proporsional sesuai luasan IPPKH dalam wilayah kerja masing-masing subkontraktor.
Dengan kepemilikan lahan-lahan oleh Negara Republik Indonesia sebagaimana disebut di butir “1”. Dan, hak dan kewajiban tunggal Perusahaan Daerah Baramarta atas penggunaan kawasan hutan di wilayah yang diterbitkan SK-IPPKH sebagaimana disebut di butir “2”, maka dapat disimpulkan bahwa dalam hal oleh oknum-oknum masyarakat di dalam kawasan hutan, termasuk areal yang diterbitkan IPPKH kepada PT Perusahaan Daerah Baramarta, terjadi pengakuan (i) kepemilikan dan/atau (ii) memiliki surat-surat kepemilikan lahan tersebut, maka pengakuan kepemilikan dan/atau penguasaan lahan tersebut tidak sah dan tidak punya kekuatan hukum sesuai perundang-undangan Republik Indonesia.
Baca Juga:
DLH Kota Metro dan CCEP Indonesia Gelar Festival Apresiasi Bank Sampah 2025
Pasal 50 ayat (3) huruf a. Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999, melarang setiap orang untuk mengerjakan dan/atau menggunakan dan/atau menduduki kawasan hutan secara tidak sah dan sesuai Pasal 78 ayat (2) Undang-Undang No. 41 Tahun 1999 Barangsiapa dengan sengaja melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 ayat (3) Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999, diancam dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling banyak Rp. 5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).
Selanjutnya menjelaskan, surat ini ditembuskan kepada, Komisaris PT Perusahaan Daerah Baramarta; PT Madhani Talatah Nusantara (MTN); PT GDH Corporindo Utama; PT Harapan Rahmat Mulia (HRM); PT Javas Nararya (JN); PT Madurejo Jaya Utama (MJU); PT Plaosan Jaya Mandiri (PJM); PT Tarungin Membangun (TRM); PT Wahyu Alam Buana (WAB); PT BGZ Cekatan Prima.
Penegasan Kementerian LHK kepada PT MPT atas Areal Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan PT Baramarta
Baca Juga:
Dampak Penutupan TPA Basirih, Kota Banjarmasin Hadapi Krisis Lingkungan Serius
Lebih jauh Tunas menjelaskan, untuk penjelasan dari klaim kelompok orang yang tak berdasar hukum ini — yang mengatasnamakan orang-orang luar kampung yang mengaku-aku memiliki lahan di areal IPPKH-PKP2B Baramarta di Desa Rantau Bakula — Tunas, offiser PT MPT ini mengatakan, Direktorat Pengukuhan dan Penatagunaan Kawasan Hutan (DPPKH), Direktorat Jenderal Planologi Kehutanan dan Tata Lingkungan (Ditjen PKTL), Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), tanggal 4 April 2024 telah menerbitkan surat Nomor 5.118/PPKH/PKH/PLA.4.1|B/04/2024 kepada PT Mitra Pengelola Tambang (MPT).
Surat ini adalah tanggapan atas Permohonan Surat Keterangan pada Areal Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH) PT Perusahaan Daerah Baramarta. Surat iut juga ditembuskan kepada Ditjen PKTL (sebagai laporan), dan Kepala Balai Pemantapan Kawasan Hutan (BPKH) Wilayah V Banjarbaru.
Dua dump truck yang dijadikan alat blokade di parkir di jalan timbang batubara, Jumat (28/3/2025). [WAHANANEWS.CO / Tim Liputan WNC]