Selanjutnya kepada KALSEL.WAHANANEWS.CO Tunas menjelaskan perihal status lahan di dalam PKP2B-IPPKH PT Perusahaan Daerah Baramarta Pemerintah Kabupaten Banjar ini.
Ia mengingatkan kepada pihak yang menuntut biaya atau fee atau di luar regulasi adalah tindakan ilegal. Tunas mengingatkan untuk berpedoaman kepada Keputusa Nomor S.118/PPKH/PKH/PLA.4.1./B/04/2024 tanggal 4 April 2024 dari Direktorat Pengukuhan dan Penatagunaan Kawasan Hutan (DPPKH), Direktorat Jenderal Planologi Kehutanan dan Tata Lingkungan (Ditjen PKTL), Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), soal regulasi lahan di Areal Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) dalam PKP2B PT Perusahaan Daerah Baramarta.
Baca Juga:
DLH Kota Metro dan CCEP Indonesia Gelar Festival Apresiasi Bank Sampah 2025
“Kemudian, setelah surat dari KLHK itu, memperhatikan surat Direktorat Pengukuhan dan Penatagunaan Kawasan Hutan dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, maka Direktur Baramarta, Rachman Agus, per tanggal 29 Mei 2024 mengeluarkan surat Nomor 139/168/PT.PDB yang ditujukan kepada Subkontraktor Jasa Pertambangan Pertambangan Perusahaan Daerah Baramarta dengan perihal Penjelasan Status Lahan di dalam PKP2B/IPPKH Perusahaan Daerah Baramarta,” ujar Tunas.
Dump truck yang dijadikan sarana blokade, stockpile coal dan hauling road PT MTN - PKP2B BUMD Baramarta Banjar, Desa Rantau Bakula, Kecamatan Sungai Pinang, Kabupaten Banjar, Kalimantan Selatan, Jumat (28/3/2025). [WAHANANEWS.CO / Tim Liputan WNC]
Berikut ini, adalah isi surat keputusan Direktur PD Baramarta, Rachman Agus yang tujukan kepada subkontraktor mitranya.
Baca Juga:
Dampak Penutupan TPA Basirih, Kota Banjarmasin Hadapi Krisis Lingkungan Serius
“Jika ada kegiatan diluar hukum, melanggar maka Ada poin ketentuan hukuman pidananya,” ingat Tunas.
Lahan-lahan di areal IPPKH dalam PKP2B PT Perusahaan Daerah Baramarta adalah seluruhnya Kawasan Hutan milik Negara.
Hanya Baramarta sebagai pemegang IPPKH mempunyai hak dan kewajiban untuk kegiatan penggunaan kawasan hutan di wilayah yang diterbitkan SK-IPPKH oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) kepada Baramarta.