Kedua, dokumen terkait kepemilikan tanah harus valid sesuai dengan ketentuan Perundang Undangan yang berlaku di Republik Indonesia, sah dan sesuai dengan kondisi di lapangan.
Ketiga, MPT akan membayar sisa tagihan RBU apabila sudah menerima dan memvalidasi kelengkapan dokumen kepemilikan lahan tersebut. Dan, keempat, Hutang RBU yang sudah dialihkan ke MPT agar diperhitungkan dengan tagihan RBU yang sah sesuai dengan poin nomor 2.
Baca Juga:
DLH Kota Metro dan CCEP Indonesia Gelar Festival Apresiasi Bank Sampah 2025
Tunas memastikan, MPT kooperatif dengan semua regulasi dan tuntutan yang ada dengan asas etika baik dan transparansi.
“Dalam kehidupan bernegara jangan sampai ada praktik yang tidak bertanggung-jawab. Kami MPT taat asas. Ingat semua dokumen resmi; saha; regulasi ada di kami. Kami tidak asal bicara dan tidak asal berbicara dengan alasan karangan,” dalil Tunas.
Demikian pula, selanjutnya, Tunas mengungkap komunikasi dengan perusahaan lain soal tuntutan fee lahan selain PT RBU, yaitu dengan PT TRM.
Baca Juga:
Dampak Penutupan TPA Basirih, Kota Banjarmasin Hadapi Krisis Lingkungan Serius
“Antara PT MTN dengan PT TRM sudah ada komunikasi. Pada awal Januari 2025, Direktur PT TRM yaitu Pak Syaiful sudah berkirim surat kepada PT MTN yang telah menanggapi untuk saling berkomunikasi yang baik. Intinya kami, kooperatif dengan pijakan yang benar, sesuai regulasi, beritikad baik dan bertanggung-jawab,” papar Tunas.
Surat PT TRM kepada PT MTN, bertanggal 3 Januari 2025 ini, ditembuskan kepada Tembusan PT PD Baramarta, POLRES Banjar, dan DirKrimsus Polda KALSEL.
Isi surat itu adalah, “Menindaklanjuti somasi lisan dari kami (PT Tarungin Membangun) pada tanggal 20 Agustus 2024 kepada PT Madhani Talatah, kami mengucapkan terima kasih kepada pihak PT Madhani Talatah karena telah menghentikan aktivitas kegiatan penambangan di lokasi dimaksud sampai dengan adanya kesepakatan bersama antara pihak PT Tarungin Membangun dengan pihak PT Madhani Talatah”.