b. Kronologis kawasan hutan pada lokasi klaim masyarakat tersebut angka 2a. sebagai berikut: (dalam bentuk gambar, red)

Baca Juga:
DLH Kota Metro dan CCEP Indonesia Gelar Festival Apresiasi Bank Sampah 2025
Kesepakatan PT MPT dengan PT RBU-Perusahaan Penuntut Fee Lahan Tambang
Sulit bagi MPT untuk menerima jalan logika para pelaku aksi blokade yang menuntut uang fee lahan sedang RBU tidak mempunyai dokumen yang sah terhadap klaim mareka ini.
Terang Tunas, MPT (MTN) bersedia akomodatif dengan tuntutan para peminta fee tersebut yang beralasan sebagai warga kampung tempatan. Ada dua perusahaan yang meminta fee lahan, yaitu PT Tarungin Membangun (TRM) dan PT Rahmat Bara Utama (RBU). Namun, timbul persoalan legalitas lantaran penuntut tidak mampu menunjukkan dokumen absah. Ia berharap PT Baramarta bersedia menyelesaikan masalah ini.
Baca Juga:
Dampak Penutupan TPA Basirih, Kota Banjarmasin Hadapi Krisis Lingkungan Serius
“MPT sangat mau bekerjasama dan beritikad baik. Sudah pernah kok, MPT membayar uang yang disebut fee itu kepada RBU sekira Rp8,6 miliar lebih, pada awal tahun 2024. Tapi sekarang, awal tahun 2025 ini, mengapa minta lagi. Nah, sekarang MPT berkebijakan, boleh saja mareka meminta uang fee lagi, tapi asalkan dapat memberi-perlihatkan dokumen yang sah soal klaim mareka memiliki lahan-lahan tersebut. Semestinya, Baramarta harus mampu menyelesaikan masalah ini, persoalan lahan yang jelas, dong,” ungkap Tunas.
Kemudian, Tunas menjelas soal kesepakatan antara MPT dengan RBU yang telah dibuat di tanggal 8 Januari 2024 di Kota Banjarbaru. Di surati ini, dari MPT ditandatangani oleh Khairully dan Pak Tohap Sigalingging, sedangkan dari RBU ditandatangani oleh H Abdul Azis dan H Andri Setiawan.
Isi kesepakatan ini adalah pertama, RBU akan menyerahkan seluruh salinan dokumen kepemilikan tanah dan tentang klaim surat tanah terhadap di lokasi tambang oleh pihak lain (RBU), serta pemberian fee hasil tambang, akan diberikan, apabila bisa menunjukkan bukti yang sah tentang kepemilikan tanah yang di klaim.