Kalsel.WahanaNews.co, Banjarmasin - Direktorat Reserse Narkoba Kepolisian Daerah Kalimantan Selatan (Ditresnarkoba Polda Kalsel) menangkap seseorang yang berprofesi sebagai mekanik sepeda motor yang membawa lima kilogram sabu-sabu dan 1.690 butir pil ekstasi.
"Tersangka berinisial MA (29) ditangkap pada Selasa (24/9) Jalan Ahmad Yani Km 17,5 Kota Banjarbaru," kata Direktur Reserse Narkoba Polda Kalsel Kombes Pol Kelana Jaya di Banjarmasin, Rabu (2/10).
Baca Juga:
Ditkrimsus Polda Kalsel Tingkatkan Bimtek Pencegahan dan Penanganan Kasus Judi Online
Pengungkapan kali ini berawal informasi dari masyarakat dan dilakukan analisa secara scientific oleh tim yang dipimpin Kasubdit II Ditresnarkoba Polda Kalsel AKBP Zaenal Arifien.
Hasilnya, sang target terdeteksi akan melakukan transaksi narkotika di sekitaran Jalan Ahmad Yani Km 17 Banjarbaru.
Kemudian petugas mengamati sekitar lokasi dan didapati keberadaan target sesuai dengan informasi yang diperoleh yaitu mengendarai sepeda motor dengan membawa tas ransel yang diletakkan di depan lantai sepeda motor yang dikendarainya.
Baca Juga:
Disdukcapil Kalsel dan Kabupaten/Kota Bahas Persiapan Teknis Pilkada Serentak 2024
Petugas pun melakukan penangkapan dan saat dilakukan pemeriksaan barang bawaannya ditemukan tiga paket sabu-sabu berukuran besar dengan bungkus teh Cina dan 20 paket sabu-sabu yang terbungkus plastik hitam.
Selain sabu-sabu, didapat juga 1.000 butir ekstasi warna kuning logo spongebob dengan berat 420 gram, 690 butir ekstasi warna biru logo philips dengan berat 289,8 gram beserta pecahan ekstasi warna biru dengan berat 142,99 gram dan serbuk ekstasi warna biru 20,04 gram.
Kelana menyebut tersangka MA tergabung dalam jaringan lintas provinsi yang pasokan narkotika didapatnya dari Kalimantan Timur, Kalimantan Tengah dan Surabaya.
"Anggota di lapangan masih terus melakukan pengembangan dengan harapan bisa menangkap bandar di atasnya yang lebih besar lagi," tegasnya.
Tersangka MA yang beralamat di Banjarmasin dijerat Pasal 114 ayat (2) subs Pasal 112 ayat (2) UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana paling singkat enam tahun dan maksimal 20 tahun hingga hukuman mati.
[Redaktur: Patria Simorangkir]