Kalsel.WahanaNews.co, Banjarmasin - Badan Pengawas Pemilihan Umum Kalimantan Selatan (Bawaslu Kalsel) mengingatkan bakal pasangan calon (bapaslon) kepala daerah untuk tidak melakukan kampanye di luar jadwal yang ditetapkan pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.
"Jangan sampai ada yang curi start atau melakukan kampanye terselubung, kami imbau agar aturan kpu dipatuhi," kata Ketua Bawaslu Kalsel Aries Mardiono di Banjarmasin, Jumat (20/9/2024).
Baca Juga:
Ditkrimsus Polda Kalsel Tingkatkan Bimtek Pencegahan dan Penanganan Kasus Judi Online
Jadwal kampanye Pilkada 2024 telah ditetapkan KPU melalui Peraturan KPU Nomor 2 Tahun 2024, yakni mulai 25 September-23 November 2024.
Sebelum memasuki kampanye, kpu terlebih dahulu menetapkan pasangan calon kepala daerah pada 22 September 2024.
Aries menyebut setelah ditetapkan sebagai pasangan calon baru bawaslu bisa menindak pihak-pihak yang melakukan pelanggaran pilkada sebagaimana diatur Pasal 71 ayat (1) jo 188 Undang-Undang RI Nomor 10 Tahun 2016.
Baca Juga:
Disdukcapil Kalsel dan Kabupaten/Kota Bahas Persiapan Teknis Pilkada Serentak 2024
"Jadi para pasangan calon ini ketika sudah ditetapkan oleh KPU maka menjadi subjek hukum dan sudah mengikat," tegasnya.
Begitu juga untuk pejabat negara, ASN, TNI-Polri termasuk kepala desa setelah penetapan paslon akan terikat dengan Pasal 70 jo. Pasal 189 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah.
"Sanksi pidana bisa dijatuhkan berkaitan netralitas aparatur negara ini," ungkapnya.